Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026
Ekonomi

PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2025, 14:30
Share
4 Min Read
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembentukan Pansel pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu
SHARE
IPOL.ID – Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) agar lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan, kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran.

“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” kata Lisbon dalam media briefing di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga

Menkeu Sri Mulyani saat mengikuti acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri Tahun 2025. Foto: Kemenkeu
Sri Mulyani Minta Polri Kawal Stabilitas Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
Penampakan Menkeu Sri Mulyani Kenakan Rompi Anti-Peluru saat Kunjungi Nduga
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Luar Kota, Honor, PNS, Sri Mulyani, Standar Biaya Masukan
Iqbal 05 Jun 2025, 14:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artha Graha Peduli Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia: Kurban Bukan Sekedar Ritual, Tapi Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Next Article Kepolisian Kerahkan 3.270 Personel untuk Pengamanan Laga Indonesia vs China

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?