Kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan, kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran.
“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” kata Lisbon dalam media briefing di Jakarta, baru-baru ini.