IPOL.ID- Aparat Polsek Pesanggrahan meringkus pelaku suami berinisial H, 44, pembakar rumah isterinya S di Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025) malam.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, saat kejadian Kamis (5/6), antara pelapor S (isteri) dengan pelaku (suami) H, 44, sudah pisah ranjang selama sekitar 1 tahun. Nah, H datang ke rumah itu untuk memberikan uang jajan kepada anaknya, namun ditegur oleh S, ngapain kesini? Seala katakan, di dalam rumah itu antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku H pergi ke tukang jamu meminum intisari. Dan di bawah pengaruh alkohol H yang sudah emosi kembali ke rumah itu melakukan pembakaran dengan korek api di rumahnya.
“Barang seperti pakaian, kasur dibakar oleh pelaku H, hingga api cepat membesar,” kata Seala pada awak media, Kamis (12/6/2025).
Dalam perjalanan kasusnya yang sudah dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan, H sempat kabur dan pada tanggal 10 Juni 2025 dibekuk di rumah rekanan H di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.