“Motifnya ini karena pelaku cemburu karena isterinya sedang dekat dengan temannya,” ujar Kapolsek Pesanggrahan.
Dalam penyelidikan petugas, polisi pun sudah melakukan cek tempat kejadian perkara (tkp), dan Tim Puslabfor sudah melakukan pemeriksaan.
“Kepada pelaku H yang statusnya sudah dijadikan tersangka kini dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Barang Siapa Mengakibatkan Kebakaran hingga Timbul Bahaya Umum diancam 12 tahun penjara,” tegas Seala.
Sebelumnya, kuat diduga lantaran cekcok masalah rumah tangga, pasangan suami isteri (Pasutri) bertengkar hebat. Hingga sang suami berinisial H nekat membakar rumah milik isterinya di Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025) malam.
Kerabat korban Sisi mengungkapkan, setelah sebelumnya H bertengkar dengan isterinya. Kemudian karena takut terjadi hal tidak diinginkan sang isteri menghindari pertengkaran itu keluar rumah meninggalkan H di rumah itu.
“H lalu sempat mondar mandir meminjam korek api kepada sepupu, hingga terjadi kebakaran rumah itu,” kata Sisi menyesalkan kejadian itu di sekitar lokasi kejadian, Jumat (6/6/2025).

