IPOL.ID- Lantaran terjerat utang puluhan juta rupiah dari aplikasi pinjaman online (pinjol), Kepala cabang (Kacab) dealer sepeda motor berinisial BAK, 43, nekat menggelapkan uang sebanyak Rp572 milik perusahaan tempatnya bekerja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka BAK mengaku jeratan pinjaman online tersebut menjadi pemicu tindakan kriminal dilakukannya.
“Uangnya dipakai buat bayar pinjol beserta bunganya,” kata BAK saat menjawab pertanyaan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (15/10/2025).
Diketahui, BAK menggelapkan uang perusahaan terkait penjualan 22 sepeda motor senilai Rp572,1 juta lebih.
Tersangka mengaku memiliki utang di 25 aplikasi pinjol. Sehingga besaran utang yang harus dilunasinya itu mencapai Rp30 juta per bulan.
“Nilai pinjamannya berbeda-beda di masing-masing aplikasi pinjol itu Bu Kapolsek, untuk pinjaman terkecil, nominalnya Rp5 juta, paling besar ya Rp30 juta,” ungkap tersangka BAK.
Saat ditanya lebih lanjut, pria paruh baya itu menjelaskan, uang hasil penggelapan itu juga digunakan untuk membayar utang perusahaan yang pernah dibangun sebelumnya. BAK mengaku, perusahaan itu mengalami kebangkrutan.
