Jejak BAK kemudian berhasil diendus. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kini, BAK sudah menyandang status tersangka dan meringkuk di sel Mapolsek Metro Pesanggrahan.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek Pesanggrahan. (Joesvicar Iqbal)

