“Dahulu saya usaha jual beli mobil dan motor, tapi sekarang aset saya hilang juga,” tukas BAK.
Sebelumnya, Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, aksi penggelapan dana perusahaan terbongkar setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai kacab melakukan audit tahunan. Hasil tim audit mengendus dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Caranya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan (sepeda motor) tidak di setorkan ke rekening perusahaan tetapi di transfer ke rekening pribadi,” ungkap AKP Seala.
Mengetahui praktik tersebut, pihak PT Jaya Utama Motor lalu melaporkan perbuatan BAK ke Polsek Pesanggrahan. Pelaporan disertai sejumlah bukti antara lain, audit internal, SPK, surat jalan dan neraca pembukuan bulan Februari 2025.
Menurut Seala, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu bergerak menyelidiki, antara lain melalui metode Scientific Crime Investigation.
“Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor telepon,” tegas Seala.

