IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Tiga orang di antaranya merupakan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka berinisial IP selaku PPK Pengadaan Bantuan dan SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan KPA di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020- 2021.
“Kemudian, NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrile Adriansyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sedangkan tiga saksi lainnya berinsial AF, SK dan IS yang merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.