“Pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara (penyidikan),” ujar Febrie.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam kasus ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata dia.
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” ungkap Harli.
