Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SP3 Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Kini Fokus ke Pemulihan Aset
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > SP3 Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Kini Fokus ke Pemulihan Aset
Hukum

SP3 Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Kini Fokus ke Pemulihan Aset

Farih
Farih Published 03 Jun 2025, 21:45
Share
1 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Penyidikan kasus tersebut dihentikan menyusul wafatnya AGK pada 14 Maret 2025 lalu.

“Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Asep menegaskan KPK tetap fokus melakukan asset recovery (pemulihan aset) dalam kasus ini. Langkah tersebut dilakukan demi menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, secara hukum, jika pihak yang terlibat dalam perkara meninggal dunia, maka proses hukum terhadapnya secara otomatis gugur.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Kasus Taspen, KPK Obok-obok 2 Lokasi di Cibinong dan Depok
KPK Tetapkan 1 Tersangka Gratifikasi di MPR, Siapa Gerangan?
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI

“Secara hukum apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, proses hukum tindak pidananya otomatis gugur,” jelas Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU yang menjerat AGK merupakan pengembangan kasus gratifikasi dan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Dimana, AGK telah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Maluku Utara, kpk, malut, TPPU
Farih 03 Jun 2025, 21:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Ist Soal Isu Pram Bakal Maju di Pilpres 2029, Pengamat Sebut Sensitif bagi Penerintah Pusat
Next Article Warga Palestina diberondong tembakan oleh pasukan Israel saat sedang menuju lokasi bantuan di Rafah. Foto: Tangkapan layar video X 27 Warga Palestina Tewas Ditembak Israel Saat Antre Bantuan di Rafah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?