IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Penyidikan kasus tersebut dihentikan menyusul wafatnya AGK pada 14 Maret 2025 lalu.
“Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Asep menegaskan KPK tetap fokus melakukan asset recovery (pemulihan aset) dalam kasus ini. Langkah tersebut dilakukan demi menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, secara hukum, jika pihak yang terlibat dalam perkara meninggal dunia, maka proses hukum terhadapnya secara otomatis gugur.
“Secara hukum apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, proses hukum tindak pidananya otomatis gugur,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus TPPU yang menjerat AGK merupakan pengembangan kasus gratifikasi dan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Dimana, AGK telah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024.