Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Dapat Jatah Makan, BPKH Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jamaah Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Dapat Jatah Makan, BPKH Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jamaah Haji
HeadlineNasional

Tak Dapat Jatah Makan, BPKH Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jamaah Haji

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2025, 06:22
Share
2 Min Read
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyerahkan dana kompensasi kepada jamaah haji yang tidak mendapat makanan. Foto: Kemenag
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyerahkan dana kompensasi kepada jamaah haji yang tidak mendapat makanan. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana kompensasi kepada jamaah yang tak mendapatkan jatah makanan pada tanggal 14-15 Zulhijah 1446 H.

Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas keterlambatan penyediaan makanan.

Dia mengatakan, jamaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan malam malam, serta 10 SAR untuk sarapan.

“Bagi jamaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal 14-15 Zulhijjah akan kami berikan kompensasi,” kata Chief Operating Officer Iman Ni’matullah saat menyerahkan dana kompensasi di Hotel 614, Makkah, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

jamaah haji mui
45 Klinik Kesehatan di Mekah dan Madinah Siap Layani Jamaah Haji Indonesia
Biar Tekor Asal Kesohor
Undang Pejabat BPKH, KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Haji

Dana tersebut, kata Iman, akan diberikan secara bertahap. “Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jamaah,” janji Iman.

Iman mengatakan, total kompensasi yang diberikan kepada jamaah sekitar 900.000-1,5 juta SAR untuk sekitar 20.000 jamaah. “Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPKH, jamaah haji, Jatah Makan Terlambat, kompensasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, saat meninjau Stand TNI AD di area pameran Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Kamis (12/6/2025). Foto: Dispenad Hari Kedua Pameran Indo Defence 2025, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Sorotan TNI AD
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Warga Kota Depok, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kalian di Hari Jumat 13 Juni 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?