IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim (LM) selaku mantan staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Luqman diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) dan agen tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Dalam pemeriksaan, Luqman dicecar mengenai aliran dana pemerasan dari para tersangka kepada Staf Khusus (Stafsus) Kemnaker RI.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Luqman diperiksa oleh penyidik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Luqman sempat absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya pada Selasa (10/6/2025).
“Atas nama LH sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni),” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Rabu (18/6/2025).
