IPOL.ID – Vonis ringan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi dinilai semakin marak terjadi. Komisi Yudisial (KY) pun diminta segera mengevaluasi para hakim yang menjatuhkan vonis kasus tersebut.
“Berharap KY mengevaluasi maraknya vonis ringan,” ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Selain hakim, Yudi juga meminta para penegak hukum lain seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat.
“Sementara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menyikapi fenomena ini baik bidang pencegahan maupun penindakan,” kata Yudi.
“Jika ada vonis yang terlalu di luar nalar dan logika padahal penegak hukum dalam hal ini JPU mampu membuktikan kasus korupsi tersebut di persidangan dengan alat bukti yang kuat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PN Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kemenkes RI. H