Pada Kamis (5/6/2025), hakim menjatuhkan putusan pidana untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Adapun ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Terdakwa Budi divonis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Taufik juga dihukum membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. (Yudha Krastawan)
