Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis Ringan Korupsi Semakin Marak, Eks Penyidik KPK Minta KY Evaluasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis Ringan Korupsi Semakin Marak, Eks Penyidik KPK Minta KY Evaluasi
Hukum

Vonis Ringan Korupsi Semakin Marak, Eks Penyidik KPK Minta KY Evaluasi

Yudha
Yudha Published 07 Jun 2025, 14:25
Share
2 Min Read
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Foto: Facebook @yudipurnomoharahap
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Foto: Facebook @yudipurnomoharahap
SHARE

Pada Kamis (5/6/2025), hakim menjatuhkan putusan pidana untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Adapun ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Terdakwa Budi divonis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Taufik juga dihukum membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Foto: Parlementaria
Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030
Nadiem Jadi Tersangka di Kejagung, Eks Penyidik KPK Respon Begini
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. (Yudha Krastawan)

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi yudisial, KY, mantan penyidik KPK, Vonis Ringan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gedung Balaikota DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov) Pemprov DKI Godok Program BPJS Hewan, Warga: Optimalkan Dulu Layanan untuk Manusianya
Next Article Kolonel Infanteri Herbert Tambunan berhasil menyelesaikan pendidikan strategis di The U.S. Army War College (USAWC), Amerika Serikat. Foto: Dispenad Perwira TNI AD Lulus dari US Army War College Amerika Serikat

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
HeadlineNews
Usung Konsep Grand Symphonic Universe, Afgan Kolaborasi Sama Erwin Gutawa di Konser Ini
13 May 2026, 23:54
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?