Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pendalaman lengkap dari BNN sebelum menjatuhkan sanksi kepada keempat pejabat tersebut. Namun, ia menyebut bahwa hukuman berat sedang dipertimbangkan.
“Jika hasil pemeriksaan mendukung, maka sanksi seperti pencopotan jabatan bisa diberlakukan. Kita punya pedoman dari Menpan RB jika seseorang menggunakan narkoba lebih dari sekali, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Rico, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Rico mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Kami butuh informasi menyeluruh agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi. Tidak boleh ada yang dirugikan karena keputusan yang tergesa.
Rico juga menyoroti pentingnya membedakan antara penggunaan atas dasar medis dan penyalahgunaan. (Vinolla)
