Melalui sistem tersebut, T memperoleh data pelanggan seperti nama, alamat, nomor telepon, jenis dan jumlah pesanan, hingga nominal biaya COD. Berbekal data inilah para pelaku menjalankan aksinya, merugikan perusahaan ekspedisi hingga Rp 35 juta secara materiil dan kehilangan kepercayaan masyarakat secara imateriil.
Polda Metro Jaya telah menetapkan T dan MFB sebagai tersangka dan menahan keduanya. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Vinolla)
