“Pada saat unboxing, korban sadar ini bukan barang yang dipesan korban atau tidak sesuai dengan yang dipesan kemudian korban komplain ternyata setelah dicek barang yang dipesan masih ada dan belum diantarkan,” ungkapnya.
Namun ternyata dari audit internal perusahaan, ditemukan adanya 294 pengiriman COD yang tercatat selesai lebih cepat dari batas waktu tujuh hari pengiriman. Pengiriman-pengiriman ini ternyata dikendalikan dari kantor cabang Lengkong, Bandung, Jawa Barat yang kemudian diketahui menjadi lokasi penyalahgunaan wewenang oleh karyawan internal.
Terungkap ada dua tersangka, pria berinisial T dan MFB. T diketahui merupakan pekerja harian lepas yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai tujuan pengiriman, sedangkan MFB adalah mantan kurir dari perusahaan yang sama.
Namun kasus ini dikendalikan oleh pria berinisial G, yang saat ini berstatus buron. Ia merekrut MFB dengan iming-iming bayaran Rp 2.500 untuk setiap pemesanan COD yang berhasil dipalsukan.
MFB kemudian mengajak T untuk membocorkan data pelanggan demi menjalankan skema penipuan ini, dan menjanjikan T bayaran Rp 1.500 per pemesanan. Dalam praktiknya, T menyalahgunakan akun milik karyawan lain untuk mengakses sistem operasional internal perusahaan.
