IPOL.ID – Remaja berinisial SA (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri ST (42). Ironisnya aksi ini dilakukan secara bersama-sama dengan enam pria lainnya di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban LS (37) pada pertengahan Juli 2025.
Berdasarkan penyidikan polisi, perbuatan bejat tersebut dilakukan ST kepada anaknya tak sekali, tetapi sebanyak empat kali. ST tega melakukan hal itu bersama enam pria dewasa lainnya.
“Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST. Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Adimas dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Selain ST (42), pelaku lainnya di antaranya EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Adapun dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan, yakni SP (76) dan SM (75).
Kejadian keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun, terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025.
