“Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu,” tuturnya.
Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” tegasnya.
Namun dari hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban. Hal itu makin menguatkan dugaan tindak pidana serius. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Dimas mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mencari tahu dugaan ada pelaku lainnya yang terlibat.
“Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi,” katanya.(Vinolla)

