Sementara itu Farid Al Jawi berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada Haji Khusus yang merupakan marwah dasar eksistensi Penyelenggara Ibdaha Haji Khusus (PIHK) yang bernaung dalam Asosiasi Haji Umrah Nasional. Perhatian tersebut di antaranya mulai dari penataan kembali penentuan User Quota Haji Khusus berbasis sistem agar lebih sistematis dan dapat dapat diawasi dengan baik oleh BPH sebagai last resort pelaksanaan Haji di Indonesia.
“ BPH dapat menata kembali pelaksaan Umrah agar dapat lebih baik kedepannya, salah satunya mengawasi dan memberantas praktik Umrah Backpacker yang saat ini marak tanpa menggunakan Travel berizin sesuai amanat UU,” ujar Farid.
Pada kesempatan itu pula, BERSATHU memberikan ide dan gagasan mengenai Haji Hybrid yang dapat memungkinkan perpindahan Jamaah Haji Reguler yang ingin merubah porsi menjadi Haji Khusus sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Selain itu ke depan Bershatu mengusulkan penataan ekosistem pendukung pelaksanaan Haji dan Umrah seperti pengadaan konsumsi Haji Umrah mulai dari bumbu masakan, beras, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya dapat menjadi fokus diversifikasi yang dapat terkelola dengan baik melalui arahan BPH dengan melibatkan private sector sehingga dapat menimbulkan ekosistem usaha yang terbuka dan berkeadilan
