Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pensiunan ASN Hingga Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pensiunan ASN Hingga Swasta
HeadlineNews

Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pensiunan ASN Hingga Swasta

Bambang
Bambang Published 11 Jul 2025, 18:35
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019. Ketiga saksi itu terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” kata Juru Bicara KPAd, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Para saksi yang diperiksa yakni staf pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

KPK telah memulai penyidikan kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai
Periksa Suami Bupati Pekalongan Nonaktif, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ke PT RNB

KPK juga sudah merilis jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalami Korupsi Proyek, Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa, Pensiunan ASN Hingga Swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menerima penghargaan dan piagam penghormatan dari International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP). Foto: Polri Kontribusi Polisi dalam Penyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan Diapresiasi ITUC-AP
Next Article bansos Dilarang ‘Kismin’! Pemerintah Siap-Siap Hapus Dana Bansos untuk Masyarakat Miskin

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?