IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019. Ketiga saksi itu terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” kata Juru Bicara KPAd, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Para saksi yang diperiksa yakni staf pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.
KPK telah memulai penyidikan kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
KPK juga sudah merilis jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 miliar. (Yudha Krastawan)
