“Kemarin pada saat proses pemeriksaan dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah itu. Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang. (Yudha Krastawan)
