IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2019-2023.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 273 saksi, 16 ahli, dan sembilan tersangka.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Adapun sembilan tersangka baru itu adalah M Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 dan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.
Kemudian, TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020 dan AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping.
Lalu, HW selaku mantan SVP Supllly Change 2019-2020, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
