IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran dalam proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7/2025).
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Adapun kedua skasi yang diperiksa itu adalah Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Pemeriksaan dua orang itu dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya antara lain adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
