IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Kali ini, KPK melakukan penyitaan aset berupa tanah dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar di Jepara, Jawa Tengah.
“Hari ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Adapun aset-aset tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Meski begitu, KPK belum menyampaikan secara utuh mengenai konstruksi perkara termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka rasuah itu.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
