IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020.
Keduanya yakni Yohanes Priyo Iriantono, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia; dan Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo tahun 2013–2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) dimulai pada 9 Januari 2024. Penyidikan ini menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif. Berdasarkan informasi kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kerugian fiktif ini mencakup asuransi marine hull—jaminan atas risiko kapal tenggelam, terbalik, terbakar, termasuk rangka dan isi kapal—serta wreck removal and pollution, yakni asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut. (Yudha Krastawan)
