IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI periode 2020–2024.
“KPK secepatnya akan menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Budi menjelaskan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, termasuk dokumen-dokumen penting hasil dari penggeledahan di berbagai lokasi strategis.
“Bukti-bukti sudah dikumpulkan, baik dari tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan yang telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat,” katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah mengantongi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020-2024. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp700 miliar.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata Budi, sebelumnya.
