KAI mengingatkan pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik,” tutup KAI. (Yudha Krastawan)

