Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LABH Bulan Bintang Terima Aduan Masyarakat yang Diduga Dirugikan Maskapai Penerbangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > LABH Bulan Bintang Terima Aduan Masyarakat yang Diduga Dirugikan Maskapai Penerbangan
News

LABH Bulan Bintang Terima Aduan Masyarakat yang Diduga Dirugikan Maskapai Penerbangan

Bambang
Bambang Published 23 Jul 2025, 22:52
Share
4 Min Read
Tim Kuasa Hukum LABH Bulan Bintang, Asriyadi Tanama dan Okta Heriawan bersama Klien di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Foto: Ist
Tim Kuasa Hukum LABH Bulan Bintang, Asriyadi Tanama dan Okta Heriawan bersama Klien di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Foto: Ist
SHARE

Namun ternyata terdapat reschedule penerbangan dari yang semula dijadwalkan pukul 06.10 WIB menjadi pukul 11.05 WIB.

“Sedangkan agenda Klien kami di Bengkulu dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ungkap Asriyadi pada awak media usai persidangan di Jakarta, Rabu (23/7).

Lebih lanjut, Asriyadi mengatakan, Klien LABH BB juga baru mendapatkan informasi dari stafnya bahwa notifikasi perubahan jadwal penerbangan tersebut disampaikan tengah malam pada 25 Juni 2025 pukul 22.27 WIB yang tentunya melanggar asas kepatutan dan melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang mewajibkan adanya informasi benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan.

“Sehingga Klien kami dirugikan secara hukum karena terhalang untuk mengikuti agenda penting di Bengkulu akibat kelalaian Maskapai Super Air Jet dan di saat bersamaan Klien kami juga kehilangan seluruh harinya karena telah mengosongkan seluruh agenda pada tanggal 26 Juni 2025,” tegasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Dirugikan Maskapai Penerbangan, LABH Bulan Bintang, Terima Aduan Masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mampu menjadi agen perubahan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN
Next Article Suasana anak-anak riang gembira bermain di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Citra Permata, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Foto: RPTRA Citra Permata Cegah Penyakit Menular, PJLP Jalani Skrining Kesehatan di RPTRA Citra Permata

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
News
Haji Bolot Dirawat Intensif Usai Alami Serangan Jantung
11 Jun 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?