Namun ternyata terdapat reschedule penerbangan dari yang semula dijadwalkan pukul 06.10 WIB menjadi pukul 11.05 WIB.
“Sedangkan agenda Klien kami di Bengkulu dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ungkap Asriyadi pada awak media usai persidangan di Jakarta, Rabu (23/7).
Lebih lanjut, Asriyadi mengatakan, Klien LABH BB juga baru mendapatkan informasi dari stafnya bahwa notifikasi perubahan jadwal penerbangan tersebut disampaikan tengah malam pada 25 Juni 2025 pukul 22.27 WIB yang tentunya melanggar asas kepatutan dan melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang mewajibkan adanya informasi benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sehingga Klien kami dirugikan secara hukum karena terhalang untuk mengikuti agenda penting di Bengkulu akibat kelalaian Maskapai Super Air Jet dan di saat bersamaan Klien kami juga kehilangan seluruh harinya karena telah mengosongkan seluruh agenda pada tanggal 26 Juni 2025,” tegasnya.
