Atas perilaku dugaan melawan hukum Super Air Jet, Klien LABH BB menuntut adanya ganti rugi secara materiil dan immateriil serta menuntut adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kami LABH BB selaku kuasa hukum dengan tegas memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk mengabulkan gugatan kami sebagai akibat dari kesengajaan yang melawan hukum dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Asriyadi.
“Langkah yang kami tempuh ini merupakan cermin dari penegakan hukum yang berlaku dan diharapkan agar pelaku usaha khususnya maskapai penerbangan dapat bertindak lebih profesional di kemudian hari”.
Sementara, Okta menegaskan, LABH BB juga mengimbau kepada segenap masyarakat yang dirugikan atas tindakan serupa yang terdampak dari pembatalan jadwal penerbangan secara sepihak untuk tidak segan dapat menempuh langkah hukum sebagai bentuk atensi dan koreksi terhadap layanan penerbangan di Indonesia.
“Kami dari LABH BB juga siap menerima bantuan hukum untuk masyarakat yang dirugikan, sehingga kelak citra penerbangan di Indonesia dapat bertindak secara profesional dan tidak mencoreng kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nasional maupun internasional,” pungkas Okta. (Joesvicar Iqbal/msb)
