IPOL.ID- Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB) menerima kuasa dari Dharma Rozali Azhar dan Irfan Maulana Muharam sebagai Klien LABH Bulan Bintang yang diduga dirugikan oleh Maskapai Penerbangan Super Air Jet IU-834.
Tim Kuasa Hukum LABH Bulan Bintang Asriyadi Tanama dan Okta Heriawan menyampaikan, atas penerimaan kuasa tersebut pada Rabu (23/7/2025) persidangan pertama dilaksanakan.
Asriyadi mengatakan, dalam hal ini LABH Bulan Bintang mewakili kepentingan Klien bertindak sebagai Penggugat melaksanakan agenda persidangan pertama mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Super Air Jet sebagai Tergugat, PT GTN sebagai turut Tergugat I dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai turut Tergugat II dalam register perkara Nomor: 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Juli 2025 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asriyadi Tanama menjelaskan, pada 26 Juni 2025, Klien LABH Bulan Bintang berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penerbangan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU-834 sesuai jadwal ditentukan.
