Informasi tentang manfaat program disampaikan melalui pengeras suara dan dialog langsung dengan pengunjung. Petugas menyosialisasikan perlindungan yang bisa didapat dengan iuran terjangkau bagi pekerja informal. “Kami ingin informasi ini menjangkau sebanyak mungkin masyarakat agar mereka paham pentingnya perlindungan sosial,” jelas Rita.
Rita menekankan pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mengikuti dua program dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapat manfaat perlindungan menyeluruh. “Biaya ini sangat terjangkau untuk perlindungan yang sangat penting dan menyeluruh,” ungkap Rita.
Ia menjelaskan, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas biaya maupun waktu. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” kata Rita.
Apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapat santunan sebesar Rp42 juta dalam minimal kepesertaan tiga bulan. Jika kasus peserta meninggal sebelum tiga bulan, maka ahli waris berhak atas santunan pemakaman Rp10 juta. Selain itu, beasiswa juga diberikan bagi dua anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi jika orang tua meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami dalam menjaga masa depan keluarga peserta,” tegas Rita.
