Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Layanan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Jemput Bola di Ruang Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mobil Layanan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Jemput Bola di Ruang Publik
Ekonomi

Mobil Layanan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Jemput Bola di Ruang Publik

Farih
Farih Published 16 Jul 2025, 21:21
Share
4 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menghadirkan layanan mobil keliling di Taman Joging 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menghadirkan layanan mobil keliling di Taman Joging 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Ist
SHARE

“Biaya ini sangat terjangkau untuk perlindungan yang sangat penting dan menyeluruh,” ungkap Mu’minati.

Ia menjelaskan seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” kata Mu’minati.

Apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap memperoleh santunan senilai Rp42 juta dengan syarat minimal tiga bulan kepesertaan. Jika peserta meninggal sebelum tiga bulan, santunan pemakaman sebesar Rp10 juta tetap diberikan.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami dalam menjaga masa depan keluarga peserta,” tegas Mu’minati.

Lebih lanjut, dana JHT peserta dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan mampu memberikan hasil pengembangan lebih tinggi dari bunga deposito. Mu’minati mendorong masyarakat untuk menyisihkan sebagian penghasilan sebagai investasi perlindungan masa depan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Mobil Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri PU Dody Hanggodo bertemu dengan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mempercepat realisasi pembangunan dapur penyedia pangan gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Ist Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Next Article Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno Genjot Pengentasan Kemiskinan Jakarta, Rano Minta Jajaran Fokus dan Tepat Sasaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?