“Biaya ini sangat terjangkau untuk perlindungan yang sangat penting dan menyeluruh,” ungkap Mu’minati.
Ia menjelaskan seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” kata Mu’minati.
Apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap memperoleh santunan senilai Rp42 juta dengan syarat minimal tiga bulan kepesertaan. Jika peserta meninggal sebelum tiga bulan, santunan pemakaman sebesar Rp10 juta tetap diberikan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami dalam menjaga masa depan keluarga peserta,” tegas Mu’minati.
Lebih lanjut, dana JHT peserta dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan mampu memberikan hasil pengembangan lebih tinggi dari bunga deposito. Mu’minati mendorong masyarakat untuk menyisihkan sebagian penghasilan sebagai investasi perlindungan masa depan.
