“Menabung di BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi perlindungan sekaligus kesejahteraan,” sebut Mu’minati.
Selain itu masyarakat juga diajak berpartisipasi dalam program “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” (SERTAKAN). Program ini memungkinkan peserta formal untuk mendaftarkan pekerja rentan seperti ART, sopir, dan pedagang keliling agar mendapat perlindungan sosial.
“Mereka bisa mendaftarkan ART, sopir, pedagang keliling, hingga petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan rumahnya,” tutur Mu’minati.
Mu’minati berharap bahwa dengan pendekatan langsung seperti ini, kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan sosial akan meningkat. Edukasi yang dilakukan di taman-taman dinilai efektif untuk memperluas cakupan kepesertaan.
“Kami ingin semua pekerja, apa pun profesinya, bisa kerja keras tanpa rasa cemas dengan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Mu’minati. (msb/dani)
