Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nahas Penumpang KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempari Batu Hingga Wajahnya Penuh Luka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nahas Penumpang KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempari Batu Hingga Wajahnya Penuh Luka
HeadlineKriminal

Nahas Penumpang KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempari Batu Hingga Wajahnya Penuh Luka

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2025, 21:55
Share
5 Min Read
Widya Anggraini menjadi korban pelemparan batu di Kereta Sancaka Yogya-Surabaya menyebabkan muka dan matanya terkena serpihan kaca. Foto: Tangkap layar IG @widya_anggraini_awaw
Widya Anggraini menjadi korban pelemparan batu di Kereta Sancaka Yogya-Surabaya menyebabkan muka dan matanya terkena serpihan kaca. Foto: Tangkap layar IG @widya_anggraini_awaw
SHARE

KAI Daop VI Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Baca Juga

GARIS POLISI Istcok AD Edy waluyo Nugroho
Kurir Paket Diduga Siram Air Keras, 10 Pekerja Gudang di Tasikmalaya Terluka
Efek WFH! Penumpang LRT Jabodebek Turun 10 Persen di Hari Pertama
Kian Diminati, Pengguna Face Recognition KAI Capai Hampir 750 Ribu Orang
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KA Sancaka, Kereta Dilempar Batu, penumpang, Terluka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi RSUD di Jakarta yang masih menjadi sorotan terkait pelayanan.(Foto istimewa) Legislator PAN Desak Pemprov DKI Benahi Pelayanan Kesehatan
Next Article Betugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengecek kawasan terdampak banjir di RW 11 dan 07, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). Foto: Ist Antisipasi Banjir, Sudin SDA Jaktim Bakal Buat Tanggul di Bantaran Kali Bidara Cina

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?