Sementara, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akrab disapa Noel menyebutkan laporan yang dilayangkan perusahaan Duta Palma merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja.
“Jadi menurut kami, menurut pandangan saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja bahwa apa yang dilaporkan perusahaan Duta Palma terhadap pekerjanya, itu bentuk kriminalisasi,” tegas Wamenaker Noel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Noel mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memanggil pihak Duta Palma untuk meminta klarifikasi terkait laporan terhadap mantan karyawannya yakni Hebbi.
Menurut dia, Hebbi juga memiliki hak untuk melaporkan balik perusahaan Duta Palma ke polisi.
“Kami akan panggil Duta Palma. Kita coba minta klarifikasi, apa maunya. Karena ingat, Hebbi juga punya hak hukum untuk melaporkan balik,” tegas Wamenaker Noel.
“Kita hari ini lagi coba memerangi yang namanya angka pengangguran. Kalau seandainya semua pelaku usaha begini kan repot juga. Kita kan sudah berbuat baik ya terhadap para pelaku usaha,” tambahnya.

