“Korban FF dibawa oleh pedagang ayam makanan cepat saji ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Tapi nyawa korban tidak tertolong meninggal dunia,” ujar Kompol Rohmad.
Dalam kasusnya kepolisian mengamankan barang bukti pisau, celana warna biru dan kaos hitam digunakan korban FF.
“AN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan terhadap orang dan atau Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Rohmad.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan di minimarket Jalan H Jenih, RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025) malam. Kuat diduga korban dan pelaku berebut lahan parkir di minimarket tersebut.
Informasi dihimpun, mulanya korban diketahui bernama Farid Fadillah, 36, datang ke parkiran minimarket tersebut untuk meminta sepupunya berinisial A untuk menjaga parkiran sampai pukul 21.30 WIB.
Kemudian permintaan dari Farid dikabulkan oleh A. Namun, tidak lama berselang korban datang lagi dan meminta A untuk selesai jaga parkir pada pukul 21.00 WIB. Kuat diduga entah ada permasalahan apa, sehingga antara Farid dan A cekcok.
