Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan, RI Makin Kompetitif!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan, RI Makin Kompetitif!
Ekonomi

Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan, RI Makin Kompetitif!

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2025, 18:20
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Perekonomian Indonesia masih baik dan bertahan di tengah ancaman krisis. Foto: kemenkeu.go.id
Ilustrasi. Perekonomian Indonesia masih baik dan bertahan di tengah ancaman krisis. Foto: kemenkeu.go.id
SHARE

Selain itu, pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deregulasi, perdagangan, Permendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Anak berusia 1 tahun lebih di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, diduga menjadi korban tindak kekerasan dari seorang pengasuh/babysitter. Kejadian itu viral di media sosial. Foto: Freepik Eror! Pengasuh Diduga Aniaya Bocah 1 Tahun di Ciracas
Next Article Seorang remaja bertahan di atas pohon untuk menyelamatkan diri dari banjir bandang di texas, AS. Foto: X.com Nick Sortor Jumlah Korban Tewas karena Banjir Bandang di Texas 50 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Tetapkan 1 Tersangka
22 Jul 2026, 13:15
Nusantara
Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas di Balik Ledakan Rumah Mewah yang Tewaskan 3 Orang
21 Jul 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?