
“Silakan apakah mau Sekda, ataukah pejabat tertentu, Kepala Bappeda, atau Kepala Dinas Pendidikan, dipersilakan saja, asal diberikan kewenangan,” terang Mendagri.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu elemen penting dalam percepatan program MBG adalah kolaborasi teknis yang efektif antara BGN dan Pemda. Untuk itu, BGN telah menyiapkan daftar contact person dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, lengkap dengan nomor telepon dan alamat email, yang dapat segera digunakan oleh Pemda dalam menjalin komunikasi dan koordinasi.
Selain pembentukan Satgas, Mendagri juga meminta kepala daerah segera menentukan titik-titik lokasi pembangunan dapur MBG atau SPPG di wilayah masing-masing. Penentuan titik ini, menurutnya, harus memperhatikan kondisi geografis, keterjangkauan, serta sebaran peserta didik.
Sebagai contoh, ia menyebut Kabupaten Raja Ampat yang mengusulkan tujuh titik distribusi, menggantikan usulan awal tiga titik karena peserta didik tersebar di berbagai pulau.
“Karena kalau 3 pulau titik SPPG maka nanti akan ada kesulitan untuk tambahan biaya distribusi ke sekolah-sekolah yang di pulau lain, yang di luar titik 3 itu,” jelas Mendagri.
