Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perketat Istitha’ah Kesehatan karena Sudah 418 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perketat Istitha’ah Kesehatan karena Sudah 418 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci
HeadlineInternasional

Perketat Istitha’ah Kesehatan karena Sudah 418 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci

Iqbal
Iqbal Published 02 Jul 2025, 08:25
Share
4 Min Read
Ilustrasi, Jenazah seorang pria. Foto: Istock @O2O Creative
Ilustrasi jamaah haji yang meninggal di 2025. Foto: Istock @O2O Creative
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas telah mengatur istitha’ah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik. Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan, yang terpenting, menyelamatkan jiwa.

Menyadari peran krusial seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah, Kemenkes menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Permasalahan istitha’ah kesehatan bukan hanya tugas Kemenkes, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya:

Baca Juga

Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi dr Imran yang mengungkap jamaah haji meninggal dunia umumnya sakit serangan jantung.
Umumnya Sakit Jantung, Petugas Haji Sebut Ada 170 Jamaah Reguler yang Meninggal Dunia
KKHI: Pemerintah Berhasil Menekan Jumlah Kematian Jamaah Haji
Jelang Berakhirnya Kerja Daker Mekkah, Total 83 Jamaah Haji Wafat
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Istitha’ah Kesehatan, jamaah haji meninggal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) Polda Metro 5 Hari Ini Siapkan 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta
Next Article Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (1/7), di Ruang Rapat DPR RI Jakarta. Dihadapan Anggota DPR, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Berhasil Hadapi Gejolak Global dengan Tangguh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?