IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140 ribu dormant atau rekening tidak aktif selama bertahun-tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp428 miliar.
“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah,” sebut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya dikutip Rabu (20/7).
Menurut PPATK, rekening-rekening yang dibiarkan tanpa aktivitas ini berpotensi disalahgunakan, termasuk dalam praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujarnya.
Maraknya rekening dormant inilah yang mendorong PPATK untuk melakukan pemblokiran.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” terangnya.
