IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah positif bagi demokrasi.
Menurutnya, tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim, putusan ini menandakan konsensus kuat yang akan memperkuat partisipasi publik dan otonomi daerah.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani dalam keterangannya dikutip Selasa (29/7).
Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
