Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional
Headline

Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional

Farih
Farih Published 29 Jul 2025, 11:11
Share
3 Min Read
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah positif bagi demokrasi.

Menurutnya, tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim, putusan ini menandakan konsensus kuat yang akan memperkuat partisipasi publik dan otonomi daerah.

“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani dalam keterangannya dikutip Selasa (29/7).

Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
Mardani Usul Pemilu Diperpanjang Jadi 7 Hari, Ini Alasannya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mardani Ali Sera, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ekspor pada tahun 2025 bagi puluhan UMKM calon eksportir yang merupakan binaan BRI. Kegiatan ini berlangsung pada 24-26 Juni 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Jakarta. Foto: Dok BRI BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Next Article Putri Memanas, Maluku dan Merpati Dekati Playoff Mandiri Kejurnas Antarklub U18 Putra dan Putri Putri Memanas, Maluku dan Merpati Dekati Playoff Mandiri Kejurnas Antarklub U18 Putra dan Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?