Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional
Headline

Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Mardani Sebut Agar Tak Tenggelam Hiruk-Pikuk Nasional

Farih
Farih Published 29 Jul 2025, 11:11
Share
3 Min Read
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah positif bagi demokrasi.

Menurutnya, tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim, putusan ini menandakan konsensus kuat yang akan memperkuat partisipasi publik dan otonomi daerah.

“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani dalam keterangannya dikutip Selasa (29/7).

Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
Mardani Usul Pemilu Diperpanjang Jadi 7 Hari, Ini Alasannya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mardani Ali Sera, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ekspor pada tahun 2025 bagi puluhan UMKM calon eksportir yang merupakan binaan BRI. Kegiatan ini berlangsung pada 24-26 Juni 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Jakarta. Foto: Dok BRI BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Next Article Putri Memanas, Maluku dan Merpati Dekati Playoff Mandiri Kejurnas Antarklub U18 Putra dan Putri Putri Memanas, Maluku dan Merpati Dekati Playoff Mandiri Kejurnas Antarklub U18 Putra dan Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dalam acara Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) yang berlangsung di Ballroom Gedung DPD RI perwakilan Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Ipol.id
News

Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ekonomi
PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan
18 Jul 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?