Kemudian, pukul 10.00 WIB aksi demo digelar Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa berjumlah sekitar 300 orang. Aksi ini menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.
Susatyo pun mengimbau seluruh peserta aksi demo untuk melakukan aksinya secara tertib dan tidak memprovokasi pihak lain.
“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Susatyo turut meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
