Tak hanya soal data, Indonesia juga menyetujui untuk menghapus beberapa pos tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk non-fisik seperti software dan layanan digital. Ketentuan mengenai deklarasi impor pun akan ditangguhkan.
Lebih lanjut, Indonesia mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dukungan itu diberikan tanpa syarat.
“Serta mengambil tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” demikian isi dokumen lebih lanjut.
Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia menerapkan tarif rata-rata 8 persen terhadap produk AS. Sebaliknya, produk Indonesia dikenai tarif rata-rata 3,3 persen oleh Amerika.
Nah, melalui kesepakatan baru ini, Indonesia akan membebaskan tarif (nol persen) atas produk asal AS, sementara AS mengenakan tarif 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

