IPOL.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi kinerja para jaksa yang menangani perkara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sehingga terdakwa korupsi pemberian izin impor gula ini telah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Pidana Khusus, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” kata anggota Komisioner Komjak RI, Nurohman dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (26/7/2025).
Nurokhman menyebutkan bahwa hakim sendiri saat menjatuhkan pidana kepada Tom Lembong dalam pertimbangannya berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Apalagi putusan terhadap Tom Lembong juga telah melalui proses pembuktian dalam persidangan dengan tetap menjunjung asas Due Process of Law. Meskipun unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti secara penuh,” ujarnya.
