Dia mengatakan juga sejauh ini Komjak sebagai lembaga pengawas etik dan profesionalisme para jaksa tidak menemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Meski demikian, katanya, Komjak mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat dan media untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
“Penegakan hukum pun tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum,” ucap Komisioner Komjak yang berlatar belakang sebagai seorang jurnalis.
Dia menambahkan Komjak pun menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya banding atau kasasi. “Untuk itu Komjak akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga,” ujarnya. (Yudha Krastawan)
