IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan Israel yang merampas dan mengambil alih kewenjangan hak pengelolaan Masjid Ibrahim di wilayah Hebron, Palestina.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampokan wakaf Islam dan pelanggaran nyata terhadap hak-hak keagamaan umat Islam.
“Pencabutan wakaf Islam dan pengambilalihan atas Masjd Ibrahim oleh Yahudi ekstrem di Hebron adalah perampasan hak-hak keagamaan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun dan juga oleh hukum internasional,” kata Prof Sudarnoto mengutip MUI,Minggu (20/7/2025).
Sebelumnya, otoritas Israel telah mencabut kewenangan administratif Kota Hebron yang dikelola Palestina atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat dan menyerahkannya kepada dewan agama pemukim ilegal Yahudi.
Menurut Sudarnoto, langkah gerombolan ekstrimis yang didukung kuat oleh kekuatan militer ini akan menyulut sentimen publik dan memuculkan konflik agama.
