Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ulama MUI Kutuk Perampasan Masjid Ibrahim oleh Israel: Perampokan Wakaf Islam!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ulama MUI Kutuk Perampasan Masjid Ibrahim oleh Israel: Perampokan Wakaf Islam!
News

Ulama MUI Kutuk Perampasan Masjid Ibrahim oleh Israel: Perampokan Wakaf Islam!

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2025, 14:45
Share
2 Min Read
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan Israel yang merampas dan mengambil alih kewenjangan hak pengelolaan Masjid Ibrahim di wilayah Hebron, Palestina.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampokan wakaf Islam dan pelanggaran nyata terhadap hak-hak keagamaan umat Islam.

“Pencabutan wakaf Islam dan pengambilalihan atas Masjd Ibrahim oleh Yahudi ekstrem di Hebron adalah perampasan hak-hak keagamaan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun dan juga oleh hukum internasional,” kata Prof Sudarnoto mengutip MUI,Minggu (20/7/2025).

Baca Juga

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez
Spanyol Minta Uni Eropa Batalkan Perjanjian dengan Israel
Iran Resmi Buka Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Iran Taksir Kerusakan Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4,6 Kuadriliun

Sebelumnya, otoritas Israel telah mencabut kewenangan administratif Kota Hebron yang dikelola Palestina atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat dan menyerahkannya kepada dewan agama pemukim ilegal Yahudi.

Menurut Sudarnoto, langkah gerombolan ekstrimis yang didukung kuat oleh kekuatan militer ini akan menyulut sentimen publik dan memuculkan konflik agama.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: israel, Masjid Ibrahim, mui, Wakaf Umat Islam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cegah Banjir, SDA Jaksel Gerakkan Ratusan Personel Biru Keruk Kali Krukut dan Bersihkan Saluran Jalan Kemang Raya Cegah Banjir, SDA Jaksel Kerahkan Ratusan Personel Biru Keruk Kali Krukut dan Bersihkan Saluran Jalan Kemang Raya
Next Article GM Karthik Venkataraman vs IM Aditya Bagus Arfan pada babak keenam Turnamen Master Open (MTO) di Biel Chess Festival, Swiss. Foto oleh Kristianus Liem. Biel Chess Festival 2025: Adit Tahan Remis GM Karthik Venkataraman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?