IPOL.ID – Tiga orang petinggi PT PIM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiganya yakni S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat Kepala Quality Control PT PIM 1.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” katanya, Selasa (5/8).
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Produk yang dijual tidak memenuhi ketentuan SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.
