Lebih jauh disampaikan Arief, terdapat kenaikan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025. Di mana pada APBD induk telah ditetapkan sebesar Rp 5,558 triliun dari semula Rp 5,492 triliun. Itu artinya terdapat peningkatan sebesar Rp 94,351 miliar atau naik 1,72 persen.
“Penambahan tersebut berasal dari bertambahnya pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 18,781 miliar dan kenaikan transfer antar daerah sebesar Rp 151 miliar,” ucapnya.
Pos-pos sumber pendapatan ini dijelaskan sebagai berikut, PAD yang semula ditetapkan Rp 3,135 triliun pada APBD murni menjadi Rp 3.060 triliun atau turun Rp 75,453 miliar dengan komposisi pajak daerah sebesar Rp 2,737 triliun dan retribusi daerah Rp 273,243 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 17,513 miliar serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 31,564 miliar.
Ada pun pendapatan transfer yang disepakati adalah sebesar Rp 2,526 triliun terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 2,005 triliun dan pendapatan transfer antar daerah yakni Rp 502, 335 miliar.

