“Total belanja Perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan Rp 651, 546 miliar bila dibandingkan APBD Perubahan 2024 yang mencapai Rp 5,382 triliun, naik 12,1 persen,” tuturnya.
Perbandingan antara belanja daerah dengan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 mengalami defisit sebesar Rp 448,680 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.
Dalam kesempatan yang ada, para wakil rakyat pun memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tangerang supaya mempunyai database dan menyeluruh untuk menentukan kebijakan dan alokasi anggaran. Berikutnya, diusulkan agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk daerah rawan banjir, khususnya daerah pinggiran perumahan elit seperti Perumahan Green Lake City dan Alam Sutera ditinjau kembali.
“Maka dengan laporan di atas Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang mengusulkan agar Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2025 dapat disetujui anggota dewan yang terhormat,” katanya.
Sementara Wali kota Tangerang, Sachrudin dalam pandangan akhir pengesahan mengatakan, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD merupakan bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera.

