“Persetujuan bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Perubahan APBD 2025, disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta layanan publik berbasis digital. Pada Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 5,58 triliun, sedangkan belanja daerah Rp 6,03 triliun dengan defisit Rp 448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.
“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian supaya APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perubahan APBD 2025 pun diselaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.

